KETENTUAN PERIZINAN
A. SYARAT-SYARAT
PERIZINAN
1. Wajib
dengan orangtua/wali/muhrim
2. Membawa
kartu izin dan Kartu Muhrim
3. Meminta
izin di kantor Pengasuhan (tidak dikamar/Melalui Telpon)
4. Wajib
memakai seragam resmi Pondok (Batik):
a. Pulang (menginap) sampai kerumah dan ketika kembali
kepondok.
b. Keluar
(tidak menginap) dari berangkat sampai kembali kepondok.
5. Meminta
izin wajib pada waktu yang ditetapkan.
6. Setelah
mendapat izin dari Pengasuhan wajib memberitahukan kepada:
a. Bagian
Keamanan (OSDA) atau Ibu Kamar
b. Lembaga
(SMP/SMA) bagi yang meninggalkan kelas
(waktu kegiatan belajar mengajar)
c. Satpam
7. Masuk
dan Keluar Pondok wajib melalui pintu gerbang depan.
8. Membayar
administrasi perizinan.
9. Bagi
orangtua/wali yang memintakan izin wajib dengan santriwati yang bersangkutan.
10.
Tidak dibenarkan bagi
orangtua/wali santriwati memintakan izin bagi santriwati lain.
11.
Bagi santriwati yang meminta
izin untuk kerumah Ustadz/Ustadzah sekitar Pondok (pagar belakang) wajib lapor
kepengasuhan.
B. KETENTUAN
PERIZINAN
1. Kematian
Keluarga (Orangtua, Kakek, Nenek dan Saudara kandung).
2. Sakit:
a. Sakit
parah
b. Sakit
menular
c. Sakit
yang tidak bisa ditangani pondok
d. Sakit
yang perlu istirahat
e. Sakit
dalam masa rawat jalan
3. Keluarga
sakit parah (Orangtua, Kakek, Nenek dan Saudara kandung).
4. Acara
perkawinan (Orangtua dan saudara kandung)
5. Mengantarkan
haji atau umrah (Orangtua, Kakek, Nenek dan Saudara kandung).
6. Acara
Wisuda (Orangtua dan saudara kandung), Wajib membawa undangan.
7. Tasmiyahan
(Adik Kandung)
8. Tidak
dibenarkan izin dengan ketentuan berikut:
a. Ziarah
b. Haulan
c. Sakit
Biasa
d. Ulang
Tahun
e. Kangen
Keluarga
f.
Selamatan/Tasyakuran, dll
g. Tasmiyahan
(selain adik kandung)
h. Makan
Sebentar, dll
i.
Makan sebentar diluar
j.
Pada saat ujin berlangsung
C. SANKSI-SANKSI
Bagi
santriwati yang tidak mematuhi aturan perizinan tersebut akan dikenakan sanksi
dengan tahapan sebagai berikut:
B1 : Nasehat
B2 : a. Menghafal Surah Alquran, atau
b. Menghafal Kosa Kata Bahasa Arab
dan Inggris, atau
c. Menghafal Doa-doa.
(dibuktikan dengan tanda tangan
Ustadz/Ustadzah Pengasuhan dan Wali Kelas)
B3 : a.
Menghafal Surah Alquran dan Menghafal Doa-doa, atau
b. Menghafal Kosa Kata Bahasa Arab
dan Inggris dan Membuat
Insya Bahasa Arab dan Inggris, atau
c. Menterjemahkan teks Asing (Bahasa
Arab atau Inggris)
(dibuktikan dengan tanda tangan
Ustadz/Ustadzah Pengasuhan dan Wali Kelas)
B4 : C1
C1 : Surat Perjanjian
C2 : Surat Perjanjian dan Panggil orangtua
C3 : Surat perjanjian, panggil orangtua dan
skorsing
C4 : Dikembalikan kepada orangtua
C2 akan dipertimbangkan dalam
kenaikan kelas
N/B:
Bagi santriwati yang kembali kepondok wajib melaporkan kedatangnnya kepada
satpam (menunjukkan kembali kepondok) dan Bagian Pengasuhan (menunjukkan
ketepatan dan keterlambatan masuk pondok).
D. SANKSI-SANKSI
KETERLAMBATAN
Bagi yang
terlambat datang mak akan dikenakan sanksi sebgai berikut:
1. Datang
tidak melapor:
a. B1:
datang tepat waktu tidak melapor selama 1 sampai 3 jam.
b. B2:
datang tepat waktu tidak melapor selama lebih dari 3 jam.
c. B3:
datang tepat waktu tidak melapor selama 1 hari
d. B4:
datang tepat waktu tidak melapor selama lebih dari 1 hari dan seterusnya.
2. Datang
terlambat
a. Terlambat
1 sampai 2 jam: B2.
b. Terlambat
3 jam dan seterusnya: B2 dan
Membersihkan
1. Kantor,
atau
2. Jemuran,
atau
3. Mesjid,
atau
4. Wc,
atau
5. Dll.
Selama 1 Hari.
c. Terlambat
1 hari; B3 atau;
1. Tidak
mendapat izin selama 1 bulan.
2. Membersihkan:
a. Kantor,
atau;
b. Jemuran,
atau;
c. Mesjid,
atau;
d. Wc,
e. Dll.
Selama 2 hari.
d. Terlambat
2 hari; B3 dan
1. Tidak
mendapat izin selama 2 bulan.
2. Membersihkan:
a. Kantor,
atau;
b. Jemuran,
atau;
c. Mesjid,
atau;
d. Wc,
e. Dll.
Selama 3 hari.
e. Terlambat
3 hari; C1 dan
1. Tidak
mendapat izin selama 3 bulan.
2. Membersihkan:
a. Kantor,
atau
b. Jemuran,
atau
c. Mesjid,
atau
d. Wc,
e. Dll.
Selama
4 hari.
f.
Terlambat 4
hari dan seterusnya; C2 dan
1. Tidak
mendapat izin selama 4 bulan.
2. Membersihkan:
a. Kantor,
atau
b. Jemuran,
atau
c. Mesjid,
atau
d. Wc,
e. Dll.
Selama
4 hari.
3. Apabila
terjadi pelanggaran perizinan diluar bentuk diatas, maka pengasuhan akan
melihat berbagai pertimbangan dan mengambil keputusan sebagaimana mestinya.
4. Terlambat
karena sakit dan menghubungi bagian pengasuhan, tidak dikenakan sanksi dan
wajib membawa surat berobat atau surat keterangan sakit.
5. Terlambat
karena sakit dan tidak menghubungi bagian pengasuhan: B2 (wajib membawa surat
berobat atau surat keterangan sakit).
6. Bagi
santriwati yang terlambat lebih dari 4 hari atau diketahui tidak patuh dengan
ketentuan perizinan (Izin perpulangan/Liburan), maka Pengasuhan akan
mengambil tindakan tegas dengan berbagai pertimbangan.
E. Waktu
Perizinan
Hari
|
Waktu
|
|
Senin –
Sabtu
|
Pagi
|
---------------------
|
Siang
|
02.00 –
04.00
|
|
Sore
|
04.30 –
05.00
|
|
Minggu
|
Pagi
|
08.30 –
12.00
|
Siang
|
02.00 –
05.00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar